2013 Batas Akhir Guru Senior Ikuti Sertifikasi
JAKARTA- Para guru senior yang berniat ikut sertifikasi tapi belum bergelar sarjana, tidak perlu khawatir. Sebab, tahun depan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) masih memberikan kuota sertifikasi bagi guru yang belum berijazah S-1. Kesempatan ini berlaku hingga 2013.
Ketua Badan Pengambangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendiknas Syawal Gultom menuturkan, Kemendiknas memiliki ancang-ancang kuota sertifikasi guru tahun depan sebesar 393.020 guru.
Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk guru yang bergelar S-1, S-2, dan S-3 sebesar 223.233 orang. Sedangkan untuk kuota guru yang belum bergelar sarjana sebesar 169.787.
Rinciannya, kuota untuk guru belum S-1 berumur lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun sejumlah 44.103 guru. Untuk kuota guru belum S-1 tapi sudah masuk Golongan IV/a sebanyak 36.714 orang. Terakhir, kuota untuk guru yang sedang menempuh program sarjana sebesar 88.970 orang.
Gultom menjelaskan, angka ini masih hitungan dari pihak BPSDM-PMP. Kemudian, untuk menjadi kuota definitif, akan dirembuk bareng bersama DPR. Selain itu, data juga berpotensi berubah jika ada up date soal guru layak ikut sertifikasi di tingkat provinsi. Untuk kegiatan ud date ini dibatasi hingga 30 September.
“Kondisi di lapangan, ada sejumlah guru yang belum S-1 tapi golongan kepangkatannya IV/a,” tandas Gultom. Dia menuturkan, guru dengan kondisi ini masih diberi toleransi untuk mengikuti sertifikasi.
Gultom berjanji, pihaknya akan menghabiskan sisa guru yang belum sarjana ini hingga 2013 mendatang. Selanjutnya, program sertifikasi guru setiap tahun hanya akan diikuti oleh guru-guru yang sudah mengantongi ijazah minimal S1.
Gultom berharap, meski belum bergelar sarjana, para guru sepuh yang bakal mendapatkan sertifikat pendidik itu harus meningkatkan profesionalisme kerjanya.
“Jangan sampai kencang ketika mengejar sertifikasi. Setelah itu kendur ketika kembali mengajar,” paparnya.
Kepala Pengembangan Profesi Pendidik (Bangprodik) BPSDM-PMP Kemendiknas Unifah Rosyidi menuturkan, pihaknya terus mengingatkan jika tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik, bukanlah gaji. “Sifat tunjangan ini berbasis kinerja,” ujarnya.
Untuk itu, Unifah mengingatkan supaya para guru yang sudah memegang sertifikat pendidik terus menjaga kinerja mengajarnya. Apalagi, tahun depan akan diterapkan sistem evaluasi khusus bagi guru-guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi ini. Jika hasil evaluasi menyatakan seorang guru kinerjanya jeblok, maka tunjangan profesi pendidik (TPP)-nya bakal dibekukan dulu. TPP baru bisa dicairkan lagi jika kinerjanya sudah sesuai dengan standar kompetensi. (wan/nw/jpnn)
kemendiknas, sergur kemendiknas, www sergur kemdiknas go id, sergur kemdiknas go id, sergur kemendiknas 2013, sergur 2013, sergur 2013 kemendiknas, Sergur kemendiknas go id, Www sergur kemendiknas go id, Sergurkemendiknas, sergur kemdiknas 2013, kemendiknas sertifikasi guru, sergur kemendikbud, Sergur kemdiknas, www kemendiknas com, kemendiknas sergur, kemendiknas sertifikasi, www kemendikbud go id, kemendiknas sertifikasi 2013, sertifikasi 2013, kemendiknas sertifikasi guru 2013, www sergur kemendiknas, daftar calon peserta sertifikasi guru 2013, www kemendikbud com, informasi sertifikasi guru 2013, sergur kemdiknas go id 2013, www kemendiknas sergur go id, www sergurkemendiknas com, daftar calon sertifikasi guru 2013, www kemdikbud go id
25/10/2012 , 1:07 pm
maaf mau tanya kenapa daftar calon peserta sertifikasi bilang hilang dari daftar calon peserta. katanya nuptk sdh dipakai orang, padahal guru yg sdh sertifikasipun daftarnya masih ada, trus gimana cara mengurusnya? trima kasih.
15/11/2012 , 5:34 pm
Maaf saya mau tanya,saya telah menyelesaikan SI PGSD,Ijazahnya belum keluar,tetapi SK yudisiumnya sudah ada,apakah SK yudisium ini bisa dipakai sebagai syarat menjadi calon peserta sertifikasi 2013?
20/11/2012 , 1:17 pm
guru yang ngajar di SD swasta status GTY tapi belum punya NUPTK karena systemnya yang bermasalah,apakah bisa mendaftarkan sertifikasi?
28/11/2012 , 11:44 am
u/ pegawai misal pengelola ketenagaan yg menangani sertifikasi guru apa tidak ada tunjangan khusus…, trimakasih
03/12/2012 , 4:52 pm
nuptk 7235 7446 4730 0043
05/12/2012 , 2:28 pm
Apakah guru honorer di SD NEGERI bidang studi BAHASA INGGRIS akan bisa di sertifikasi ????
10/12/2012 , 2:38 pm
istri saya guru honorere Sekolah Dasar S1 PGSD, pa bisa ikut sertifikasi???????????
10/12/2012 , 9:52 pm
malam bpak..ma’f mau tanya, mengenai kami yang sudah mengantongi ijasa s1, dan masa kerjanya baru 5 tahun ni kira-kira kapan baru dapat tunjangan profesinYA?makasih
17/12/2012 , 10:01 pm
Apakh guru yg blm gol IVa,usia 50.blm sarjna,blm punya nuptk masa krja 29 th bs sertifikasi???
19/12/2012 , 8:44 pm
kami dari guru swasta yg pendidikan baru setarap D3 dan tdk ada golongan apakah bisa ikut sertifikasi 2013 trims
28/12/2012 , 10:51 pm
Saya lulus sergur melalui jalur porto folio pada tahun 2010, tetapi pada tahun 2011 uang sergur selama 1 th tidak keluar, apakah uang sergur saya yang th 2011 masih bisa keluar?
18/01/2013 , 9:07 am
Dewi Surya Kasih
NUPTK : 0247762663210113
20/01/2013 , 8:00 pm
maaf sebelumnya saya termasuk kategori usia sdh lebih dari 50 th tetapi gol.III/d tmt.1 april 2011 seandainya saya pensiun 2 th kedepan baru akan ke IV/a atas penghargaan berarti saya tidak akan menikmati apa hasil dari sertifikasi apalagi utk.mendapat sertifikat guru .padahal guru yg ada sertifikat belum tentu profesinal.
23/01/2013 , 5:14 pm
maaf ,sebelumnya saya mau tanya.dengan diadakannya penjaringan data sertifikasi tahun ini.apakah persyaratannya yang paling penting untuk menjadi peserta sertifikasi?
sebab teman-teman segolongan saya sudah lolos terdaftar sebagai peserta penjaringan sertifikasi tahun ini,sedangkan saya kok belum lolos?
25/01/2013 , 2:29 pm
Maaf mau nanya, guru sertifikasi yg tidak lulus PLPG 2012 , apa solusinya lagi, apakah harus PLPG lagi atau hanya ikut ujian tulis
05/02/2013 , 6:25 pm
Tolong Tenaga Tata Usaha di Sekoloah Dasar diperhatikan dong… jangan guru saja , padahal tanpa tata Usaha sekolah tidak berjalan dan tidak mendapat murid disekolah itu
11/02/2013 , 10:02 am
guru SD yang telah mendapat tunjangan Profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai Penilik Paud apakah hak atas tunjangan profesinya hilang?
12/02/2013 , 12:35 am
Yang saya katakan apa yag saya lihat,,saya menilai guru yang belum sertifikasi/yang sudah sertifikasi,ternyata sistem kerjanya juga sama saja,,mlahan lebih profesional yang belum sertifikasi,,,guru merasa sudah senior lebih mengandalkan yang lebih muda,padahal yang dh punya sertifikat itu kan bisa di katakan master guru,,ternyata jauh dari harapan’terlalu mengejar teori dari pada bukti.guru yang sertifikasi sekarang lebih terbebani dengan adminitrasi sekolah sehingga anak didik menjadi terlantar.mendingan naikan gaji / tunjangan gak ribet sam adminitrasi sekolah.mksih
27/02/2013 , 9:36 am
Tunjangan sertifikasi adalah diberikan bukan merupakan gaji melainkan tunjangan berbasis kinerja. tapi masih ada sekolah swasta yang tidak memberikan honor mengajar sebanyak 24 jam ke setiap guru yang sudah disertifikasi dengan alaasan karena sudah disertifikasi, malahan ada sekolah yang memberikan pilihan kepada guru yg sudah disertifikasi (mau honor mengajar atau tunjangan sertifikasi). mohon penjelasannya….
06/03/2013 , 11:23 am
Ma’af mo tanya…kenapa untuk kesejahteraan PNS tercurah banyak ke Guru, padahal pegawai (PNS) yang lain juga perlu di perhatikan, selama ini saya sudah sampai ke masa Pensiun hanya mendapat tambahan pendapatan dari daerah mulai tahun 2010 sealakadarnya, lain dengan Guru dari Pemerintah pusat sangat di utamakan. ma’af kalau ini bisa disebut kecemburuan, terima kasih
26/03/2013 , 5:46 pm
nuptk saya: 3439 7436 4720 0023, datang sendiri, dari mana nggak tahu.
Apa kriteria/tolok ukur bagi guru yang bersertifikat guru? kinerjanya diragukan. waktu habis mengurusi tunggakan-tunggakan tunjangan sertifikasi. adakah jalan keluarnya?
19/04/2013 , 10:48 pm
mengapa semua pertanyaan rekan2 diatas tidak di jawab ???
sebaiknya segala keluhan anda tanyakan langsung ke dinas kab/kota masing2
28/03/2013 , 9:37 am
Saya guru SDN dari dinas pendidikan kab.semarang di dpk kan di kemenag kab semarang ke MI , ijasah saya masih SPG tapai masa kerja saya sduah 26 tahun 01 bulan (pengangkatan CPNS 01 February 1987). tapi sampai saat ini belum dikutikan sertifikasi.Mohon tanya kami harus ikut sertifikasi lewat kemenag ataua kemendik ??
terima kasih.kami tunggu jawaban.
18/04/2013 , 9:48 am
sertifikasi guru tidak bisa lancar kayak TNI /POLRI, berbelit-belit kayak benang ruet
18/04/2013 , 12:57 pm
mohon informasi bagaimana cara untuk mendaftar beasiswa bagi guru yang belum s1
02/05/2013 , 3:50 pm
mat sore, bagaimana nasib kami yang lulusan PPG thn 2010, tolong konfirmasinya yang jelas soalnya sudah ada 3 orang teman kami yang sudah dibayarkan sementara kami 4 orang belum ada respon kenapa begitu pada hal kami satu angkata dan satu kelas waktu kami ikut pendidikan profesi guru selama 1 tahun
10/05/2013 , 7:26 pm
buat apa sertifikasi toh hasilnya ‘dagelan’ (just a joke). mending buat pemerataan gaji guru swasta saja biar tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh antara pns dan non-pns.